Greeting From Bromo Base

Peace. May God bestow the blessings of salvation to all of us

Welcome to my blog. It's my world, our world... It is one for all...

When I make this blog, coinciding days are rain, so I, who have been glued for hours at the office, do not want to go. While rain water look, I think: more than 30 years I know more rain is coming down. During that same time feel I still have not been doing much. Counts of age I do not run per unit numbers, but for tens of it. Tomorrow is the day when I aged in 4 tenth, the day after tomorrow 5 tenth, and so on. What do I have? Wasting time and age for uncertain things to do? Meanwhile, the brain cells shrink even more time. Well, before our brain getting old and shrunk away and our life-time over… Do something even it is small. Dig a little more, and you will get something valuable for you and for others.

This blog contents my personal views, opinions and life experiences. It’s about some thought on social order, culture, politics, government and education. All of which is related. Anyone can read this blog. And I don’t care whenever anyone may like it or not, agree with it or not because this is a personal opinion of mine. Whatever we talk about, in the end we reach conclusion we agree: that education makes people getting smart. Have socially intelligent, politically intelligent, smart in culture, etc. However, what education is like what? Let us share and care... together...

Saya Wawan, tinggal di Probolinggo, kota kecil di Jawa Timur, Indonesia. Berdekatan dengan Gunung Bromo dengan panorama yang khas dan eksotik serta masyarakat Tengger yang unik, Probolinggo merupakan daerah menarik. Dari sudut kecil inilah saya ingin berbagi informasi dan pengalaman dengan saudara, agar diri ini bisa belajar. Tentang pendidikan, budaya, politik, pemerintahan, pemilu dan ihwal terkait yang berhubungan dengan kehidupan kita. Saya sangat senang jika ada feedback dari Saudara.

Setitik pengalaman saya di Dewan Pendidikan, Forum Tapal Kuda, KPU, Yayasan Wahana, juga di lembaga kajian sosial di Jawa Timur dan corat-coret saya di blog ini mungkin dapat mengajari saya tentang kehidupan. Hal mana yang saya perkenalkan kepada anak-anak saya, para Nikkolai, agar mereka suka nulis. Saya juga suka sepeda kuno walaupun jarang bersepeda kecuali terpaksa... he..he.. Maklum, jalan yang saya tempuh jauh sih, belum lagi kalau lagi di depan laptop dan berseluncur di dunia maya. Di manapun jadi.

Jika Saudara suka, silakan tour di blog saya. Saya buatkan 'Categories' di side bar kanan dan 'Search' di side bar kiri atas untuk memudahkan. Karena saya New Kid On The Blog, saya suka pakai waktu luang untuk mengembara di dunia kang-ouw Blog Tong Pay. Dari hasil go blog atau blogwalking itu saya nemu aneka jurus ngeblog dari para suhu, subo, suheng dan sutee. Terimakasih pada mereka. Kini saya sampaikan pada Saudara... "sampaikanlah walaupun satu ayat..." gitu. Lihat di Categories, Tips of Blogging. Kita bahagia jika blog kita dikunjungi banyak orang, atau jika blog kita nyebar ke mana-mana. Go blogging to make friends, share n care!

Please use the article in this blog for FREE but please include with respect to the link. You may DOWNLOAD ebook at the end of articles. Silakan menggunakan artikel dalam blog ini dengan gratis, tetapi mohon dengan hormat untuk mencantumkan sumber link-nya. Silakan DOWNLOAD artikel versi ebook di bagian akhir postingan. Terimakasih.

Thank you very much. Muchas gracias. Hartelijk dank.

Best regards,
Wawan E. Kuswandoro

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Monday, October 26, 2009

Mengembangkan Sekolah Milik Masyarakat

Pemerintah telah meluncurkan program "Sekolah Gratis". Terlepas dari pro-kontra dan beragamnya persepsi dan imlementasi program tersebut di lapangan, lantas bagaimanakah peran dan partisipasi masyarakat ketika nanti pemerintah telah benar-benar menggratiskan biaya sekolah? Atau, jika ternyata pemerintah hanya setengah-setengah saja "membangun sekolah gratis" ini.. Iklan di TV aja berubah... Ok... itu urusan mereka... Urusan kita adalah, mengawal kelangsungan program pembelajaran di sekolah, tempat anak-anak kita mempertaruhkan umur mereka di sana... mereka membuang-buang umur dan waktu sajakah, dan orangtua membuang-buang uang sajakah... Kita kawal program sekolah...

Sejatinya, kesuksesan pendidikan tergantung pada kesuksesan kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah/ madrasah, lebih spesifik di kelas-kelas. Maka, otonomi sekolah menjadi agenda yang harus dioptimalkan secara proporsional dan menjadi isu terdepan agenda desentralisasi pengelolaan pendidikan dan revitalisasi pembangunan pendidikan. Lima tahun lalu, sebuah pernyataan menarik dilontarkan oleh Ace Suryadi yang ketika itu menjabat staf ahli Mendiknas Bidang Desentralisasi Pendidikan, bahwa keterpurukan pendidikan Indonesia terjadi karena kungkungan birokrasi yang membelitnya, yang menurutnya tidak memberi ruang gerak kepada sekolah untuk berkreasi. Sekolah senantiasa terbayang-bayangi kekuatan birokrasi hirarkhi di atasnya sehingga mengurangi derajat pertanggungjawaban kepada masyarakat selaku “rakyat yang berdaulat” bagi republik pendidikan kita. Kepala sekolah pun tergoda untuk lebih bertanggungjawab kepada hirarki birokrasi di atasnya ketimbang kepada walimurid selaku “rakyat yang berdaulat” dan pemercaya institusi sekolah/ madrasah. Ace memperbandingkannya dengan kebijakan Inpres SDN No. 10 tahun 1973 yang dikatakannya sebagai tonggak awal keterpurukan sistem pendidikan persekolahan di tanah air.

Pemerintah telah mengambil alih “kepemilikan” sekolah yang sebelumnya milik masyarakat menjadi milik pemerintah dan dikelola sepenuhnya secara birokratik bahkan sentralistik (hingga kini pun aroma sentralistik dengan “Ejaan Yang Disempurnakan” pun masih terasa). Sejak saat itu secara perlahan “rasa memiliki” dari masyarakat terhadap sekolah memudar dan lama-lama menghilang. Peran masyarakat yang sebelumnya “bertanggungjawab” mulai berubah dengan hanya “berpartisipasi” terhadap pendidikan, selanjutnya masyarakat menjadi “asing”. Perkembangan selanjutnya, pemerintah bermaksud “mengembalikan” kepemilikan sekolah kepada masyarakat melalui program MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) sebagai obat mujarab pemulihan stamina partisipasi masyarakat yang memudar tadi. Filosofinya adalah bahwa sekolah dan masyarakatlah yang paling tahu kebutuhan sekolah: apakah guru-guru bekerja dengan baik, buku-buku kurang, apakah perpustakaan digunakan, sarana pendidikan masih layak, dsb. Kepala sekolah dapat berunding dengan masyarakat untuk memecahkan berbagai persoalan pendidikan dan bersama-sama mengatasi kekurangannya. Dalam hal pembelajaran, guru-gurulah yang paling memahami mengapa prestasi belajar muridnya menurun, mengapa murid bolos sekolah, putus sekolah, metoda pembelajaran apa yang paling efektif, apakah kurikulumnya efektif, dsb. Guru bersama kepala sekolah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk memecahkan persoalan-persoalan tersebut. Kini, pemerintah meluncurkan program sekolah gratis. Terlepas dari pro-kontra dan variasi persepsi serta implementasi terhadap program sekolah gratis ini, muncullah pertanyaan besar, bahwa jika sekolah telah benar-benar gratis, maka di manakah peran partisipasi masyarakat. Dan bagaimanakah masyarakat berperan dan berpartisipasi dalam pendidikan?

Transparansi Program = Partisipasi

Tak dapat dipungkiri bahwa setiap kali ada undangan rapat yang melibatkan orangtua/ walimurid, baik yang diwadahi oleh komite sekolah/ madrasah maupun paguyuban kelas, senantiasa ditafsiri sebagai sarana sosialisasi yang diiringi dengan tawar-menawar sejumlah rupiah yang harus dikeluarkan (ini bukan pungutan, tetapi sumbangan). Sebagai konsekuensi atas program yang dapat dijelaskan secara transparan dan terukur serta berdampak positif luas, tentulah partisipasi tidak menjadi persoalan utama. Lain halnya jika presentasi program sekolah lebih bernuansa normatif dan tidak dapat dipahami dan diterima masyarakat, maka akan susah pula berharap partisipasi masyarakat. Sebaiknya, pola partisipasi masyarakat beralih kepada hal-hal yang berkenaan dengan produktivitas belajar murid, dan ini perlu dibudayakan sehingga kesan berkumpul di sekolah hanya untuk pengumpulan dana tidak menjadi trend. Dalam konteks ini masyarakat tidak hanya harus mengetahui program sekolah, tetapi turut dalam perencanaan program, agar termotivasi untuk berpartisipasi. Inilah peletak dasar konsep “sekolah milik masyarakat”, terlepas dari diterima atau tidak diterimanya “konsep sekolah gratis versi pemerintah”. Jika nanti telah benar-benar gratis dalam pengertian pemerintah telah “mencukupi” kebutuhan biaya sekolah, anggap saja itu sebagai modal awal bagi sekolah dan masyarakat untuk berkreasi lebih leluasa. Selanjutnya, sekolah bersama masyarakat dapat lebih mengembangkan kreasi produktif. Banyak hal yang perlu disempurnakan di sekolah demi menciptakan murid kreatif-produktif. Masyarakat dan sekolah bisa saling mengisi untuk misalnya bagaimana merangsang minat belajar murid dengan konten dan konteks lokal. Di situlah antara lain peluang berpartisipasi masyarakat yang sesungguhnya. Masyarakat dapat memberi masukan berharga yang akan diekstrak oleh guru sebagai asupan gizi bahan belajar yang atraktif, bahkan dapat menjadi narasumber pada praktik belajar langsung.

Report Card System: Aplikasi Otonomi Sekolah

Salah satu model sederhana partisipasi masyarakat sekaligus membantu akuntabilitas program sekolah dan institusi penyelenggara pendidikan yang dapat dikembangkan adalah metode kartu pelaporan (Report Card System, RCS) yang disusun berdasarkan keinginan masyarakat untuk mendorong pemerintah agar lebih responsif akan kebutuhan warganya. Metode ini menghasilkan umpan balik masyarakat setelah mereka mengetahui tingkat kepuasan atas kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh penyedia layanan publik sekaligus mempercepat kelompok warga (komite sekolah/ madrasah, paguyuban kelas) ke dalam aksi kolektif untuk mengawal kualitas layanan sekolah. Pemerintah pun dapat menggunakannya sebagai alat diagnostik untuk mengidentifikasi titik permasalahan pada lembaga yang membutuhkan perhatian. Kita tahu ada banyak lembaga penyedia layanan pendidikan baik negeri maupun swasta, formal maupun informal yang membutuhkan perhatian. Umpan balik dari masyarakat selaku konsumen pelayanan publik amat dibutuhkan untuk mengetahui secara persis permasalahan di tingkat grass-root, agar pemerintah tidak menemui kesulitan menetapkan kebijakan yang pas dan benar-benar dibutuhkan, kemudian menentukan prioritas perbaikan layanannya. Karena prioritas kebijakan berimplikasi pada anggaran, RCS dapat dimanfaatkan pemerintah dan organisasi masyarakat sebagai instrumen pengukuran akurasi kinerja dan kualitas pelayanan publik. Beberapa komponen yang bisa diukur dari metode RCS ini di bidang pendidikan antara lain, kualitas kebijakan, dominasi elementer penguat kebijakan (siapa dan apa yang lebih dominan mewarnai sebuah kebijakan), peraturan lokal tentang pengelolaan pendidikan, MBS, dana, kinerja lembaga, aktivitas guru, murid, biaya-biaya yang muncul di sekolah, keberpihakan program sekolah terhadap isu krusial pembelajaran, APBS, dsb.

Konsep ini memungkinkan komite sekolah, paguyuban, orangtua/ walimurid dan siapa saja untuk melakukan penilaian atas pelayanan yang diberikan oleh sekolah. Diharapkan, metode ini dapat diterapkan tidak hanya untuk memberikan penilaian tetapi secara aktif dapat memberikan solusi atas permasalahan yang muncul dari hasil penilaian tersebut. Model ini akan lebih terlegitimasi dan membantu jika diperkuat dengan semacam “traktat kepercayaan” antara sekolah dan masyarakat, yang dalam konsepsi New Public Service dikenal dengan “Citizen Engagement”(Perjanjian Warga), warga masyarakat merupakan bagian dari implementasi kebijakan (Denhardt, 2007, The New Public Service). Lebih lanjut, diperlukan tindaklanjut dari instansi yang berwenang untuk mengembangkannya dalam level kebijakan yang lebih tinggi. Metode ini amat baik disandingkan dengan semacam traktat kinerja yang “mengikat” kinerja instansi penanggungjawab pendidikan dengan kepala daerah selaku representasi “manifestasi kehendak rakyat” mengikuti logika pemilihan langsung kepala daerah. Dengan demikian, akuntabilitas dapat dioperasionalkan secara proporsional dan nyaman. Penyelenggara pendidikan dapat dengan nyaman memberikan pelayanan, dan masyarakat pun “lego” karena ia tahu bahwa pelayanan yang diterimanya benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, partisipasi bukanlah merupakan barang mewah yang ditawar-tawarkan. Dan konsep sekolah milik masyarakat akan bermakna sebagai keleluasaan masyarakat untuk menentukan pilihan dan memutuskan akan diapakan sekolah/ madrasah tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat selaku “citizen” (rakyat berdaulat) dari “daerah otonom” yang bernama sekolah. Bagaimana menurut Anda?***

Wawan E. Kuswandoro
Ketua Dewan Pendidikan Kota Probolinggo, Koordinator Forum Dewan Pendidikan se-Wilayah Tapal Kuda Jawa Timur.
Read More......

Tidak Ada Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2010

Tahun 2010 dapat disebut sebagai “tahun pilkada”. Tercatat 243 pilkada akan dihelat di negeri ini, dengan rincian 236 pilkada bupati/ walikota dan 7 pilkada gubernur. Di Jawa Timur saja, sebanyak 18 kabupaten/ kota hampir berbarengan akan menghelat hajatan pemilihan langsung itu, yakni Kabupaten Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Kediri, Trenggalek, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Blitar, Malang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Banyuwangi, Jember, Kota Blitar, Pasuruan dan Surabaya, sejak Juni hingga Desember 2010, yang tahapannya telah dimulai saat ini. Dari sisi penyelenggara pemilu, jelas ini merupakan order besar-besaran yang menyita energi dan dana. Dari sisi pemain politik praktis, pilkada 2010 amat membuka peluang baru terutama bagi pemain baru yang lebih suka menggunakan jalur calon perseorangan manakala jalur partai politik susah ditembus. Efektifkah calon perseorangan, atau yang lebih popular disebut “calon independen” itu, sejauh manakah “perseorangan” dan “independen”-nya?

Dalam bedah buku penulis, “Demokrasi Lokal” pada acara Rakor Persiapan Pilkada 2010 di Jawa Timur dan Masukan Bagi Undang Undang Pilkada yang digelar KPU Jatim 9-10 Oktober di hotel Purnama Batu, penulis mengetengahkan isu perilaku politik calon perseorangan dalam kaitannya dengan manajemen dan sistem pemilu. Dari pengalaman pilkada 2005–2008, calon perseorangan yang baru berperanserta pada pilkada di tahun 2008 menampakkan perilaku politik yang tak berbeda dari partai politik. Terlepas dari peluang kemenangan calon perseorangan terhadap calon parpol yang dalam sejarah pilkada 2005-2008 amat tipis kecuali di Nangroe Aceh Darusalam, tulisan ini menyajikan catatan evaluatif reflektif atas calon perseorangan dalam pengalaman pilkada pada kurun waktu tersebut sebagai bahan renungan menuju pilkada 2010.

Kebuntuan Pelembagaan Parpol dan Celah Hukum

Sedikit refresh memory, bahwa kemunculan calon perseorangan dan akomodasi regulasi terhadapnya lebih bermakna berkah transisi demokrasi yakni atas kebuntuan pelembagaan partai politik yang berpadu dengan celah hukum pada produk regulasi politik kita. Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dikonfrontasikan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dianggap kontra-produktif dengan makna demokrasi dan Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan. Alhasil, judicial review atas pasal-pasal tersebut merevisi terbatas UU No. 32 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga DPR kemudian menerbitkan UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. MK berpandangan bahwa Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang Undang Pemerintahan Aceh memberikan kesempatan pada calon perseorangan dalam pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) harus dibuka luas agar tidak terdapat dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena dapat menimbulkan terlanggarnya hak politik warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Terhadap UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, MK menyatakan adanya beberapa pasal dalam UU tersebut yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Celah hukum ini berpadu dengan realitas politik bahwa pada saat yang bersamaan terdapat kebuntuan dalam proses politik dalam tubuh parpol terutama pada mekanisme rekrutmen politik para calon yang akan berlaga dalam pilkada melalui gerbong partai politik. Konflik kepentingan dalam tubuh parpol yang tidak dapat terselesaikan oleh elit parpol berimbas pada kerumitan proses pencalonan dan dirasa merugikan mereka yang akan maju pilkada. Bak gayung bersambut, maka calon perseorangan memperoleh legitimasi hukum untuk ikut pemilu/ pilkada.

Cacat Bawaan Calon Perseorangan

Ada dua hal yang membuat cacat bawaan calon perseorangan. Pertama, relatif terbatasnya rentang waktu sejak penggalangan dukungan awal sebagai modal awal pencalonan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP pendukung, pengambilan formulir pencalonan, penyerahan daftar dukungan dan verifikasi oleh PPS, PPK dan KPUD hingga penetapan calon perseorangan sebagai peserta pemilu menghadapkan calon perseorangan pada realitas rasional: memenuhi kuota minimal atau tidak, yang berarti lolos sebagai calon atau tidak dan memenangkan pertarungan atau menyerah kalah. Suatu contoh ilustrasi, Kota Surabaya dengan penduduk 2.901.312 jiwa (2009, BPS), maka pasangan calon perseorangan yang akan berlaga di ajang pilwali Kota Surabaya harus memiliki dukungan minimal sebanyak 87.039 orang (3% jumlah penduduk bagi kabupaten/ kota yang berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa), yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP pendukung. Pengalaman menunjukkan bahwa calon cenderung mengajukan lebih dari jumlah yang dibutuhkan dengan pertimbangan bahwa setelah verifikasi KPUD masih tersisa angka signifikan, karena jika tidak maka ia akan tidak lolos menjadi calon. Kedua, Ketatnya verifikasi KPUD yakni sejak verifikasi faktual PPS terhadap pendukung calon perseorangan (maksimal 14 hari), kroscek di PPK (antar kelurahan, maksimal 4 hari) dan KPUD (antar kecamatan, maksimal 3 hari) yang dibantu kroscek elektronik atas daftar pendukung, tidak mentolerir pendukung ganda yang mungkin saja masuk dalam daftar pendukung calon perseorangan. Calon perseorangan akan berhadapan dengan 2 dilema: memenuhi kuota minimal jumlah pendukung dalam waktu relatif singkat sembari menggalang pendukung potensial pemilih ataukah melakukan gerilya grass-root sebagaimana makna calon perseorangan yang benar-benar “independen”, dan ini memakan waktu relatif lama yang rawan tidak cukup waktu dan rawan tak lolos.

Harapan para pengamat politik dan penganjur calon perseorangan sejak awal euphoria kemunculannya hingga kini, adalah bahwa calon perseorangan diharapkan akan menjawab kekosongan peran sosial parpol manakala berhadapan dengan massa rakyat dan menjadi solusi alternatif atas kebuntuan proses politik parpol karena saratnya konflik kepentingan internal parpol, serta memperoleh calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang bebas dari pengaruh dan tekanan parpol, sehingga akan muncul sebagai ‘institusi politik baru’, akan berhadapan dengan kedua realitas politik dan dilema di atas. Dan calon perseorangan pasti akan memilih jalan aman: bagaimana mendapatkan dukungan sebagai syarat pencalonan (syukur jika syarat dukungan ini sekaligus juga merupakan pemilih potensial dan pemilih riil, bukan sekedar persyaratan administrasi) dan memenangkan pertarungan dalam waktu singkat. Untuk itu, cara yang paling cepat dan rasional adalah menggunakan jalur-jalur struktur organisasional dan asosiasi kultural yang dibentuk secara spontan. Dari pengalaman, tak jarang calon perseorangan justru malah menggunakan infrastruktur parpol untuk menggaet massa pendukung. Perilaku calon perseorangan pun sama dengan perilaku parpol. Bahkan, dalam beberapa kasus, calon perseorangan justru menyeberang ke parpol manakala ia gagal dalam pencalonannya melalui jalur perseorangan (ingat "kasus" Primus Justisio). Pada saat inilah sebenarnya tanpa disadari ia telah menjebakkan dirinya ke dalam jerat organisasi yang “mengusung”-nya, yang keadaannya sama persis dengan calon dari parpol! Asosiasi organisasional bahkan penggunaan infrastruktur parpol pada beberapa kasus, juga penyeberangan ke parpol menunjukkan betapa calon perseorangan masih belum mampu menunjukkan jatidirinya sebagai aktor baru bahkan ‘institusi politik’ baru dalam sistem politik dan sistem pemilu Indonesia. Ia tak lebih merupakan exit clause atau jawaban sementara atas parpol yang belum melembaga, yang belum berfungsi penuh sebagai pembangun konsensus dan agregator kepentingan masyarakat. Jika calon perseorangan (independen) tak beda dengan parpol, bahkan bisa lebih terjerat lebih erat dengan asosiasi organisasional (dan juga parpol), maka sejatinya, masih adakah ‘calon perseorangan’ dalam pengertian ‘institusi politik baru’ dalam sistem pemilu kita dan dalam pilkada 2010? Jangan-jangan calon perseorangan merupakan perwujudan dari “neo-parpol” dengan atribut seolah-olah perseorangan dan tidak lagi “independen”.***

Penulis:
WAWAN EDI KUSWANDORO
Mantan Ketua/Anggota KPU Kota Probolinggo, Peneliti dan Penulis buku “Demokrasi Lokal”
http://www.facebook.com/note.php?note_id=112766029273&id=1202899089&ref=mf
http://www.facebook.com/photo.php?pid=832543&id=1202899089
Read More......

Wednesday, September 16, 2009

Menunggu Wajah Dewan Baru

Menjelang Pemilu legislatif 2009 dulu, ada seorang lelaki tua warga kotaku yang mengatakan bahwa ada atau tidak ada DPRD tidak ada pengaruhnya. Pernyataan yang cukup berbahaya jika stigma negatif lembaga perwakilan itu telah benar-benar melekat di benak rakyat dan menjadi public memory. Pemilu legislatif 2009 menghasilkan para legislator yang mayoritas merupakan wajah-wajah baru. Masyarakat yang kemarin merestui mereka masuk gedung dewan yakni ikut mencontreng, pastilah berharap dominasi wajah baru mereka akan membawa wajah baru institusi legislatif ini ke depan. Dengan demikian “kebosanan rakyat” dengan pemilu berulang-ulang terbayar oleh evolusi politik lokal yang membaik. Ada beberapa stigma yang selama ini mendominasi public memory terhadap lembaga perwakilan ini, yang harus segera ditumpuk dengan memori baru oleh DPRD baru nanti, yakni: menjadi anggota dewan itu gampang korupsi, suka ngelencer, menjadi makelar proyek dan menjadi penekan eksekutif (ujung-ujungnya proyek dan duit juga). Maraknya pemberitaan media massa tentang berbagai kasus yang melilit anggota dewan, mulai dari korupsi, pem-broker-an, hingga penipuan, membuktikan stigma ini. Tulisan ini berusaha menyajikan sedikit menu ta’jil menjelang efektif bekerjanya para wakil rakyat hasil Pemilu legislatif 2009, sekaligus me-refresh public memory.

Stigma negatif korupsi, ngelencer, makelar proyek, penekan eksekutif yang melekat pada anggota dewan tidak serta merta muncul tanpa sebab, melainkan melalui proses panjang perjalanan institusi lembaga perwakilan tersebut yang mengalami variasi dari fungsi-fungsi legislasi (pembuatan peraturan), anggaran dan pengawasan.

Hubungan Legislatif - Eksekutif

Penjelasan paling mudah untuk mengklarifikasi stigma dan variasi ini adalah pendekatan teori hubungan legislatif – eksekutif, karena hubungan antara kedua lembaga tersebut dominan dalam kerangka kerja kepemerintahan lokal (local governance). Teori ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, DPRD adalah mitra sekaligus kompetitor eksekutif dan birokrasi. Mitra, karena dia merancang dan menetapkan peraturan daerah (Perda) yang akan dilaksanakan oleh eksekutif, dan atau membahas, menyetujui atau menolak program yang disodorkan oleh eksekutif. Kompetitor, karena eksekutif bergerak dalam koridor efisiensi dan efektivitas, sementara legislatif bergerak dalam koridor proses dan prosedur. Eksekutif menekankan tujuan, legislatif menekankan cara. Eksekutif ingin melaju dengan kencang agar semua program bisa tuntas pada waktunya, legislatif berusaha menahan-nahan laju itu untuk mengecek apakah ada prosedur yang dilanggar dari ukuran merugikan kepentingan rakyat atau tidak. Dalam relasi kemitraan sekaligus kompetitoris antara DPRD dan eksekutif/ birokrasi ini, ada kecenderungan untuk memperlemah bahkan mematikan relasi kompetitoris, sehingga yang ada hanyalah relasi kemitraan yang lama-kelamaan menyempit dan mengeras menjadi relasi kolutif. Dalam relasi kolutif ini DPRD tidak lagi menjalankan fungsi kontrol, sementara fungsi legislasi dan fungsi anggaran pun dijalankan secara kolutif. DPRD yang kewenangannya berada dalam ranah legislatif yaitu ranah yang berkaitan dengan perencanaan, perumusan, persetujuan, penetapan dan pengawasan serta evaluasi program pembangunan, rentan tergoda untuk menyeberang ke ranah eksekutif yang berurusan dengan implementasi pembangunan. Maka tak heran jika anggota dewan ikut “mroyek”, minimal bermain-main dengan anggaran yang kemudian lebih populer disebut “korupsi”. Atau jika tidak memiliki keberanian untuk itu, maka kunker dan workshop menjadi pilihan rasional karena di dalamnya mengandung ilmu dan uang, yang kemudian masyarakat menyebutnya “ngelencer”. Godaan tersebut masuk akal karena lembaga legislatif sesungguhnya hanya berurusan dengan “kata-kata” sementara eksekutif berurusan dengan “uang”. Relasi kontrol-mengontrol antara legislatif dan eksekutif adalah relasi yang tidak nyaman dan kadang-kadang “membahayakan” serta rentan bergeser menjadi tawar-menawar proyek dan penekanan terhadap eksekutif. Sering terlihat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kekuasaan besar terdapat pada DPRD sehingga eksekutif c.q. kepala daerah atau satuan kerja hanya mengamini “arahan teknis” dari anggota dewan agar pengajuan anggaran mereka diterima. Apabila eksekutif mencoba-coba mem-by pass “arahan” DPRD maka mereka akan langsung berhadapan dengan penolakan anggaran yang diajukan. Dengan ilustrasi ini hendak dikatakan bahwa legislatif pun pada taraf tertentu menjalankan tugas kuasi-eksekutif dengan memberikan “arahan teknis” tentang penggunaan uang. Suasana seberang-menyeberangi atau masuk-memasuki ternyata bukan hanya tipikal Indonesia tetapi juga berlangsung di negara lain, termasuk negara maju. Dalam pandangan para teoritisi politik, teori trias politica Montesquieu hanyalah tipe ideal yang tidak bisa diverifikasi dengan data empirik. Ada yang menyebutnya tidak realistis. William F. West melihat bahwa legislatif dan eksekutif merupakan dua bidang kekuasaan yang saling masuk memasuki dan tidak bisa dipisahkan secara tegas (West & Cooper, 1989).

Profesionalisme Birokrasi dan Profesionalisme Legislatif

Dengan mempelajari studi-studi mutakhir tentang perkembangan hubungan antara pemerintah (termasuk di dalamnya birokrasi) dan politisi (yang umumnya diperankan oleh anggota parlemen atau legislators) dapat dicermati tiga model hubungan yang dominan. Model pertama adalah hubungan di mana pemerintah/eksekutif/birokrasi begitu dominan kekuasaannya sehingga dia bisa mendikte legislatif/politisi/parlemen. Model ini terlihat, antara lain, di Inggris serta negara-negara bekas jajahan Inggris. Martin Painter (2004) yang melakukan studi di Malaysia, Singapura, Taiwan dan Thailand menemukan bahwa dinamika reformasi birokrasi bergantung kepada hubungan antara politisi, birokrat dan masyarakat. Hubungan antara ketiga kelompok ini bersifat hubungan antara penawaran dan permintaan. Masyarakat yang umumnya diwakili oleh ORNOP (termasuk LSM) dan asosiasi bisnis, dilihat sebagai pihak yang melakukan “permintaan” akan reformasi, sementara birokrat, dan politisi untuk tingkat terbatas, merupakan pihak yang melakukan “penawaran”. Akan tetapi distingsi ini tidak selamanya amat tegas karena kadang-kadang birokrat dan politisi juga merupakan pihak yang melakukan permintaan, terutama kalau di kalangan masyarakat permintaan akan reformasi amat banyak, kuat dan mendesak. Di sinilah birokrat dan politisi berperan sebagai pengatur lalu lintas tuntutan. Mereka bertugas melakukan demand management. Model kedua adalah model hubungan di mana legislatif dan politisi selalu menyeberang ke ranah eksekutif dan mendesakkan kemauannya. Kalau model pertama bisa dikatakan dengan pasti tentang negara-negara tertentu dan keadaannya relatif stabil, maka model kedua lebih merupakan gejolak dalam dinamika politik. Model ketiga, adalah model hubungan di mana eksekutif dan legislatif cenderung mencari posisi yang seimbang. Ini bisa diamati pada negara-negara Eropa Timur bekas Komunis yang karena terinspirasi oleh angin pembaruan global, berusaha mencari bentuk ideal di mana eksekutif dan legislatif berusaha untuk melakukan tugas-tugasnya secara “profesional”. Hungaria adalah contoh baik. Pengalaman Eropa Timur adalah peralihan dari kisah buruk kepada kisah baik. Kisah buruk ditandai dengan ciri-ciri: tak adanya dasar hukum bagi pemerintahan partai, kontrol politik langsung terhadap penyelenggaraan negara, keputusan partai yang melabrak norma hukum, bertumpang tindihnya kewenangan pejabat negara dan pejabat partai, tak adanya pembagian kekuasaan, pemerintahan yang sentralistik, tak adanya kontrol terhadap pemerintah, rekrutmen dan promosi berdasarkan loyalitas, dan etos budak dalam diri pegawai negara. Sejak akhir 1970-an hingga awal 1980-an mulai didengar kisah baik tentang hal-hal berikut: promosi dilakukan menurut merit system, pemerintah menyesuaikan dirinya dengan reformasi ekonomi yang berwatak pasar, otonomi profesional dalam pembuatan kebijakan karena pejabat publik direkrut dari generasi muda yang berpendidikan tinggi, kementerian-kementerian membangun lemlitnya sendiri untuk menggodok rancangan kebijakan. Profesionalisasi birokrasi membuat pemerintahan menjadi kuat. Reformasi juga berlangsung di Jepang dan negara-negara Asia Timur sebagaimana dilaporkan Cheung. Tetapi birokrasi yang kuat dan sentralistrik pada negara-negara ini bukan terutama disebabkan oleh reformasi melainkan oleh tradisi tua yang sudah berlangsung berabad-abad. Walaupun tidak dijelaskan Cheung, penulis berpandangan bahwa birokrasi yang kuat di Jepang dan negara-negara Asia Timur justru bersumber dari tradisi Konfusianis yang paternalistik. Perkawinan antara birokrasi Weberian yang rapi dan efisien dengan etos Konfusianis yang paternalistik menghasilkan pemerintahan yang hampir otoriter tetapi tidak menimbulkan gejolak. Singapura dan Hongkong bahkan disebut sebagai administrative states (Cheung,“The Politics of Administrative Reform in Asia, Paradigms and Legacies, Paths and Diversities”,2005).

Contoh pengalaman terbaik (best practices) negara-negara tersebut merujuk pada profesionalisasi birokrasi (eksekutif) yang diikuti pula dengan profesionalisasi legislatif yang dilakukan antara lain dengan membangun staf ahli (political agencies) dan think tank (Dror, 1999) yang dikatakannya sebagai jembatan ilmiah antara kepentingan politis legislatif dan kepentingan praktis eksekutif. Dengan demikian akan mengurangi masuk-memasuki arena legislatif-eksekutif (ingat konsepsi West di atas). Untuk ini, diperlukan agencies yang kuat, baik kemampuan keilmuan maupun personalitas dan integritasnya, agar mampu memerankan fungsi filtering untuk mencegah abrasi legislatif-eksekutif. Untuk Dewan baru kita, apakah mereka tertarik dengan urusan semacam ini ataukah hanya tertarik dengan urusan pragmatis, tentu saja kesemuanya itu kembali pada political will mereka, akankah mereka nanti siap memperbaiki (me-reforms) citra lembaga perwakilan itu ataukah ingin melanjutkan warisan buruk dan mempertahankan stigma. Tetapi menurut penulis, apapun ketertarikan mereka, kiranya menampilkan wajah baru DPRD dengan wajah yang lebih professional tidak mengurangi hak politik (kekuasaan) dan hak ekonomi (keuangan) mereka kok.***
Read More......

Sunday, August 2, 2009

Hipnosis - Hipnotis - The Master

Hampir setiap orang kini akrab dengan istilah "hipnotis" (yang maksudnya adalah "hipnosis"). Lebih-lebih dengan adanya tayangan televisi "The Master" bahkan hingga ke anak-anak (The Master Juniors)... Kayakbya hebat banget tampilan mereka di TV.

Saya sih cuma pengen satu hal: para ahli hipnosis (hipnotis?) berkumpullah, satukan energi pikiran kalian, pusatkan ke satu suyet: PELAKU (DAN AKTOR INTELEKTUALNYA) BOM DAN PELAKU TEROR DI INDONESIA, yang hingga kini belum juga tertangkap. Buat mereka BERJALAN DALAM TIDURNYA menuju MABES POLRI...

Sebenarnya saya tak terlalu suka dengan pertunjukan eksploitasi pikiran orang semacam itu, namun faktanya, justru di masyarakat juga marak KEJAHATAN dengan MODUS "HIPNOTIS" dengan memanfaatkan kelengahan orang.

Tanpa bermaksud mengajak Anda bermain hipnosis, ada baiknya kita mengenal APA ITU HIPNOSIS, dan bagaimana MENGHINDARI KEJAHATAN dengan HIPNOSIS (HIPNOTISME).

Dan, apa pula SELF HYPNOTISM itu, serta mengenali RAHASIA HIPNOTISME PANGGUNG!

Read More......

Saturday, July 18, 2009

(Never) Say It With Bomb!

“Say it with flowers”. Katakan dengan bunga. Sebuah ungkapan yang telah begitu kita kenal, begitu indah, membekas dan menyentuh kalbu, dan bagi sebagian orang dapat bermakna romantis, sanggup merontokkan hati dan perasaan bagi siapapun yang menerimanya maupun yang menyaksikannya. Sungguh ekspresi simbolik yang menawan. Bagi penyair, jurnalis, penulis, diplomat, guru, dsb, ekspresi yang memukau adalah: “katakan dengan kata-kata”. Bagi kaum bertradisi literalis, ini dirasa jauh lebih efektif ketimbang dengan bunga, apalagi jika tidak sedang musim bunga, setidaknya tidak perlu susah-susah mencari dan membeli bunga.
"Say It With Bomb!"

"Say it With Bomb!" Rentetan bahasa bom yang melanda negeri ini, sejak bom Bali (2001) hingga bom JW Marriott pertama dan kedua kali ini bersama Ritz-Carlton (2009) sungguh membekas dan menyentuh kalbu, dan pasti bermakna tragis, sanggup merontokkan hati dan perasaan siapapun yang menerimanya dan menyaksikannya! Sekaligus meninggalkan segudang pertanyaan besar, terlepas dari prasangka politis apakah aksi bom tersebut terkait dengan pelaksanaan pilpres 2009, pelantikan capres-cawapres terpilih, pendudukan KPU atau tidak, atau sangkaan-sangkaan ideologis, keyakinan tertentu, apakah terkait dengan jaringan terorisme yang selama ini diberitakan ataukah sangkaan lain, yang tentunya kini sedang menjadi tugas mulia aparat keamanan Republik ini. Namun, goresan mendalam yang melukai nurani setiap insan Indonesia adalah: “mengapa harus bom yang bicara?” Tentu saja frasa ini tidak saya lanjutkan: …disaat ada pertemuan penting di hotel tersebut atau menginapnya personel MU yang segera pulang kampung dan main di halaman tetangga, Malaysia, dsb. Supaya tidak bias.

Mengapa Harus Bom?
“Say It With Bomb” meninggalkan bekas luka mendalam tidak hanya pada tubuh dan hati nurani serta perasaan para korban, keluarganya, teman-temannya dan siapapun yang menyaksikannya. Benarkah negeri ini sudah dihuni oleh para drakula haus darah, para pembuat onar, penyebar terror (ketakutan), dan bahkan para “revolusionis sejati” yang siap membalikkan republik ini, “para ekstremis”, dsb, dan negeri ini sudah benar-benar tidak aman lagi dan berubah menjadi negeri horor? Tentu, kita tidak buru-buru menyimpulkan demikian dan menyalahkan “para ektremis”, “teroris”, sebelum ada kejelasan dan tertangkapnya para pelaku pemboman tersebut. Sambil menunggu kerja para pekerja hukum dan keadilan kita untuk menangkap dan memproses hokum para pelaku pemboman, marilah kita berkontemplasi sejenak, dari sudut pandang yang lain, supaya kita tidak berlarut dalam kecemasan, dan semoga dapat meredam kepanikan publik. Ada 2 catatan yang dapat diperhatikan di balik aksi dan bahasa bom ini. Pertama, diplomasi konyol dari pelaku. Meminjam terminologi dari teori politik internasional dan diplomasi, yang menyatakan bahwa perang dan kekerasan adalah jalan terakhir ketika diplomasi tidak berhasil. Jika bahasa dibalik aksi bom ini adalah ungkapan atau ekspresi “perang”, maka pertanyaannya adalah “sudahkah mereka menempuh jalur diplomasi”, mungkin dengan pejabat atau aparat pemerintahan, parlemen, dsb? Yakni tentang apa-apa yang menjadi keyakinan mereka dan menganggap bahwa sebaiknya pemerintah menerapkan substansi dari konsep mereka. Jika tidak pernah, maka bisa diduga kuat bahwa di balik aksi bom ini “tidak ada bahasa yang jelas” atau dalam bahasa sederhana, tidak jelas maksudnya. Mengikuti perspektif ini, pelaku bisa dikategorikan kriminal biasa, pembuat onar biasa, perusuh biasa, tidak ada bedanya dengan pembuat kekacauan di pasar, jalanan, dsb, hanya saja menggunakan alat yang lebih canggih daripada preman jalanan: bom. Kedua, kemiskinan bahasa. Pelaku tidak memiliki bahasa standard yang efektif, kecuali hanya bahasa kekerasan, bahasa ledakan. Dan parahnya, bahasa kekerasan ini juga melanda institusi penting di negeri ini, mulai dari insitusi pendidikan, politik hingga supporter sepak bola! Sebagaimana kerap kita ikuti di media tentang tawuran pelajar, kekerasan di sekolah, STPDN, adu jotos di gedung DPR dan DPRD ketika bahasa kata-kata telah tak mampu lagi terucap, dan tawuran supporter sepak bola ketika tim kesayangannya kalah. Beruntung, suporter pilpres tidak demikian.

Kemiskinan Bahasa
Saya ingin memberi penekanan pada aspek ini, karena beberapa praktik kekerasan di negeri ini disuburkan oleh kemiskinan bahasa. Kita runut dari hal kecil. Pada level individual, ketika seseorang beradu argument dengan orang lain dan kehabisan referensi dan kata-kata, atau “kehabisan bahasa”, ia cenderung menggunakan “bahasa tangan”. Karenanya, sering kita saksikan orang berdebat sambil mengepalkan tinju, dan selanjutnya bisa ditebak: menggebrak meja, melayangkan kursi, dsb. Dalam hal ini, kekerasan adalah suatu bentuk manifesto kehendaknya. Pada level yang lebih kompleks, yakni kelompok, terdapat perilaku serupa ketika kelompok tersebut mengalami “kemiskinan bahasa”. Manifestasi yang muncul adalah: kekerasan antar kelompok. Ini bisa dilihat pada fenomena tawuran pelajar, tawuran antar supporter sepak bola, dsb. Kelompok-kelompok tersebut tidak memiliki cukup referensi bahasa verbal yang mewakili kehendak kelompoknya. Bisa jadi, bahasa yang berkembang di kelompok semacam pelaku bom JW Marriott – Ritz-Carlton ini mirip dengan bahasa kelompok pelajar tawur dan supporter sepak bola yang masih suka tawuran, dalam mendefinisikan dan merefleksikan hubungannya dengan negara. Mereka tidak punya referensi bahasa yang memadai dan mewakili. Tentu saja, asumsi ini akan batal jika (kelompok) pelaku pemboman sebelumnya telah menempuh jalan diplomasi (kata-kata) dengan Negara. Jika kelompok pelaku pemboman memang bukan “sekelas penjahat jalanan”, dan ingin mengklaim diri sebagai “pelopor” –apapun motivasinya-, sungguh, sangat menyedihkan, ketika bahasa yang dikembangkan adalah bahasa ledakan, bukan ledakan bahasa. Kiranya, bahasa kata-kata akan lebih ampuh dan merupakan amunisi eternal ketimbang (bahasa) ledakan bom, jika itu yang dimaksudkan.

Budaya Kata
Di tengah kesedihan, kepedihan dan keprihatinan nasional ini, tak bisakah kita hilangkan bahasa ledakan, bahasa bom, dsb. Dan kita kurangi bahasa kepalan tinju, bahasa jotosan, gebrak meja, lempar kursi, piring terbang (di rumah tangga), jewer telinga (di sekolah), dsb. Dalam perspektif sosiologi, bahasa kekerasan akan muncul dan digunakan ketika bahasa lain (kata-kata) sudah habis. Dalam konteks ini, jika gampang sekali terjadi kekerasan, berarti di situ terjadi kelangkaan sumber daya bahasa (verbal, kata-kata), kemiskinan bahasa! Hal ini dapat dikurangi dengan memperkaya khazanah dan budaya kata-kata. Kelompok-kelompok informal masyarakat amat baik untuk mengembangkan tradisi semacam “pantun berbalas”, “parikan” (Suroboyo-an), syi’iran (Madura-an), dsb, yang kini telah mulai langka. Dan untuk mereka yang kini masih tergolong “manusia sedang berkembang” (anak-anak, pelajar, mahasiswa, dsb) baik juga untuk men-tradisikan ini, sekaligus memperkuat keterampilan berbahasa dan operasionalisasi inheren “kurikulum anti kekerasan”. Say It With Words, not Bomb!***
Read More......

Wednesday, July 15, 2009

Wabah FB

Wabah FB di tanah air kian hari kian merebak. Face Book - biar mewabah tapi aku seneng... dipakai untuk bersilaturahim dengan kawan, saudara, ..., tukar informasi dan belajar bareng...

Flu Babi - semoga yang suspect segera sembuh/ teratasi, yang tidak terkena, selamat dan aman, pemerintah tanggap cepat tepat, Indonesia segera terbebas... Dan FB-FB yang lain...

Flu Burung - semoga juga gitu... (idem ditto)...

Filem Bokep - dasar sinting, begituan kok direkam, disebar-sebarin,... yang nonton juga kurang kerjaan... (mbok ya maen dewe... hehee... ajuurrr... maksude sama istri/ suami dewe gitchu... pisss...)

Film Bisu - na ni mending.... Charlie Chaplin atawa Mr. Bean...

Foto Bugil - tidak lebih waras dari Film Bokep... mau tenar kok bu gil... pak gil juga... dasar orgil...

Foto Bareng - mendingan... tapi jangan Foto Bugil Bareng lho... ajuurrr...

Formalin Boraks - baiknya digunakan dengan semestinya... mestinya untuk apa ya.... ("garam bleng" dah ada penggantinya lho.. aman..)...

Fatal Beauty - ingat pilem jadul ni??? Ah, serbuk maut itu masih digemari juga.... Kalo dah bosen ama dunia ya mbok jangan gitu... Heroin, kokain, putauw, shabu shabu... (mending shabu shabu makanan Jepun atawa dabu dabu Manado...)... padahal abis gitu ya modarrr.... Mendingan Feny Bauty ya... (dulu tapi... kekekekkkk...)... piss....

Fun Bike - menyehatkan... kini lagi ngetrend... Fiets Baheula (Sepeda Kuno)... waduh.. kemaren di kotaku... acara bersepedanya Komunitas Sepeda Onthel Lama (Kosela) diwarnai meninggalnya Pak Arsamo (anggota Kosela) saat mau mancal... semoga arwah beliau diterima di sisi Allah...

Food Bazaar - uennak tenaaan.. Kemaren di kotaku digelar bazaar makanan khas Arabia... sore ini (14 July 2009) khas China...

Foot Ball - fenomena global tu... kini lagi ngetrend.... Fu Tsal.... yang ni seperguruannya Kung Fu 'kali ya... wabah mondial...

Food Ball - bakso.... kan gak semua "bakso" pakai daging ya... ada yang isi telor (gak mesti "Meat Ball"... kan bukan "FB" hihi....)...

Fanta Baby - inget kasus di Afrika dulu..?? Bayi diminumi Fanta? Orang pribumi rela jual asset demi soft-drink itu... untuk bayi & anak-anak mereka!! Mungkin kini dah gak ada lagi... Untung ada Nixau!!! Hihi....

Fantat Botol - (ucapken dalam logat Arab ya..).. na.. kalo yang ni ente musti faham friend... kefala ente bisa fuyeng n fikiran tamfah kaluut n cefet fikun friend... (al fikr al kaluut minal khamr wal fikuun...)... Ganti aza fake helbeh... dizamin yahuud... tafi hati-hati, ferhatiin aturan fakai, bila salah malah bisa terkena sindrom Fantat Baby... atawa Fantat Babi...

Flack Berry - jadi semarak (semakin marak) setelah wabah Face Book di tanah air... eh Black Berry ya.. oh ntu yang mahalan, yang murah namanya Flack Berry... (setengah mblakrak...)

Full-pressed Body - Adiputro, Tanaking, .... (tambah seperempat lagi mblakrak-nya...)

Full Body-contact - Karate, Kyokushinkai,... (idem ditto)...

Ferang Bintang - ya.... mblakrak wis....
Read More......

Monday, June 15, 2009

Strategi dan Seni Manuver Politik Menurut Sun Tzu

Menyimak aneka manuver capres jelang contengan (yang benar: 'conteng' atau 'contreng'? Lihat KUBI), 8 Juli 2009 sungguh merupakan fenomena yang menarik. Dari saling klaim atas suatu objek yang sama hingga klaim hasil pembangunan bahkan tampak adanya "serang incumbent" melalui berbagai statement capres yang "asal berbeda dengan kondisi sekarang" (contrary to recent condition).

Ketika menyaksikan manuver politik para capres pada ajang pertarungan politik ini baiknya mari kita melongok sejenak seni bermanuver menurut suhu-nya seni bertempur: SUN TZU...! Dan bagaimanakah kira-kira manuver capres kira ini jika ditinjau menurut teori Seni Bermanuver menurut suhu Sun Tzu...

Sun Tzu adalah seorang filsuf praktis yang menulis The Art of War yang terdiri dari 7000 aksara pada kira-kira tahun 500 sebelum Masehi. The Art of War mungkin salah satu buku yang ditulis pada bilah-bilah bambu, karya yang diakui ini telah meraih reputasi internasional sebagai intisari strategi meraih kemenangan. Selama berabad-abad, The Art of War dijunjung tinggi oleh para ahli strategi Tiongkok maupun Jepang. Banyak pernyataan Mao diambil dari filosofi Sun Tzu. Sun Tzu adalah pendahuluan singkat terbaik untuk studi tentang perang, The Art of War memang naskah mendasar yang mantap tentang strategi.

STRATEGI TIMUR VERSUS STRATEGI BARAT

The Art of War adalah landasan dari strategi Timur. Tesis sentral Sun Tzu adalah bahwa anda bisa menghindari pertempuran kalau anda merencanakan strategi yang tepat sebelum pertempuran.

On War karya Carl von Clausewitz, seorang pejabatJerman yang menulis di zaman Napoleon, adalah landasan dari sebagian besar strategi Barat. Teori menurut Clausewitz berkonsentrasi pada pertempuran besar sebagai cara meraih kemenangan.

The Art of War merupakan maha karya kesederhanaan. Ketika membandingkan Clausewitz dengan Sun Tzu, ahli strategi Liddel Hart berkomentar: “Sun Tzu memiliki visi yang jelas, wawasan yang lebih mendalam, kesegaran yang kekal”. Karya Sun Tzu umumnya tidak dianggap sebagai kontributor terhadap strategi militer Barat. Karya Sun Tzu adalah rahasia-rahasia bagi sukses bisnis maupun pribadi. Studi dan analisa yang berkesinambungan terhadap Sun Tzu menghasilkan wawasan-wawasan baru untuk membuka konsep-konsep meraih kemenangan.

PANDUAN STRATEGIS UNTUK PEMIMPIN

Menggunakan strategi Sun Tzu dalam bisnis bukanlah barang baru. Ada banyak bukti bahwa The Art of War memberikan kontribusi terhadap cara berpikir pemimpin-pemimpin modern.

The Art of War merupakan bacaan wajib untuk mengikuti kursus tentang kewirausahaan di Columbia University. Banyak pesanan The Art of War telah dilakukan oleh organisasi-organisasi bisnis, serikat dagang, dan aparat-aparat penegak hukum.

The Art of War merupakan karya klasik bukan saja tentang strategi melainkan juga tentang kesederhanaan. Kesederhanaan The Art of War menjadikan pelajaran-pelajaran Sun Tzu langsung dapat dijabarkan menjadi strategi bisnis. Prinsip-prinsip Sun Tzu memantapkan landasan yang kokoh untuk memahami aturan-aturan strategi bisnis di milenium baru.

Pelajaran-pelajaran Sun Tzu sudah ribuan usianya, dan ujian waktulah yang menjadikannya berharga bagi manajer bisnis.

STRATEGI DAN TAKTIK

Prinsip mendasar strategi itu sama bagi semua manajer, bagi segala waktu, bagi segala situasi. Hanya taktik yang berubah dan taktik dimodifikasi sesuai berjalannya waktu.

Strategi paling baik didefinisikan sebagai “melakukan hal yang benar”. Sementara taktik adalah “melakukan segalanya dengan benar”.

Strategi berhenti di perbatasan dalam perang dan di kantor-kantor pusat dalam bisnis; taktik dimulai dengan kontak dengan pelanggan. The Art of War nya Sun Tzu memberikan pelajaran-pelajaran yang mendasar untuk pemikiran strategis modern dan menjadi sumber ide-ide yang subur untuk taktik.

KIAT SUN TZU #1

PENGERAHAN AGEN- AGEN RAHASIA

Menyusun Rencana

ATURAN-ATURAN STRATEGIS
• Evaluasilah Kondisi yang ada dengan seksama
• Bandingkanlah Atribut-atribut yang ada
• Carilah Peluang-peluang Strategis

Visi tentang organisasi ingin menjadi apa, haruslah direncanakan dengan kesadaran akan realita. Itulah sebabnya bab ini memfokuskan kepada evaluasi. Komponen-komponen visi mengartikulasikan maksud, misi, nilai-nilai patokan, dan gambaran yang jelas tentang masa depan organisasi. Dari visi, pimpinan dapat menentukan strategi, menetapkan inisiatif-inisiatif strategis, dan menyelaraskan organisasinya.

Semakin canggih proses perencanaan, semakin sulitlah memperkenalkan fleksibilitas yang mengakomodasikan perubahan-perubahan dalam situasi.

Suatu kekeliruan yang umum adalah menganggap perencanaan sebagai hanya proses mental, ide di kepala kita yang sekedar menengok ke masa lalu dan beradaptasi demi masa depan. Kalau rencana anda tidak ditulis, anda tidak mempunyai rencana sama sekali. Anda hanya mempunyai impian, visi, atau mungkin hanya mimpi buruk. Rencana tertulis yang sederhanalah yang paling efektif.

Penjabaran Lima Faktor Konstan Dalam Bisnis
1. Pengaruh moral artinya semangat melaksanakan misi.
2. Cuaca maksudnya adalah kekuatan-kekuatan eksternal.
3. Medan maksudnya pasar.
4. Komandan maksudnya kepemimpinan.
5. Doktrin dapat disamakan dengan prinsip-prinsip patokan.

Penjabaran “Evaluasi Kondisi-kondisi yang Ada dengan Seksama”

Evaluasi yang baik adalah landasan operasi yang sukses

Setiap evaluasi harus mencakup analisa seksama terhadap bagaimana caranya meningkatkan bisnis dengan pelanggan yang ada. Analisa yang dilakukan oleh Ogilvy & Mather menunjukan bahwa pengembalian dari investasi pemasaran yang dilakukan terhadap pelanggan yang ada itu bisa beberapa
kali lipat dari pada investasi pemasaran yang dilakukan terhadap calon pelanggan.
Ketika tindakan diambil tanpa evaluasi yang seksama terhadap situasinya, terlalu sering orang menggarap hal-hal yang keliru. Dalam keadaan seperti ini, hasilnya adalah bahwa banyak upaya dilakukan sia-sia. Evaluasi adalah sekedar metodologi untuk mengumpulkan data dalam proses terstruktur yang dirancang untuk mendapatkan fakta atau persepsi. Evaluasi bisa internal ataupun ekternal. Evaluasi bisa diadakan oleh seorang atau lebih individu. Evaluasi bisa berasal dari survei.
Evaluasi yang baik menggali ke dalam akar penyebab dan mencari cara-cara baru yang lebih baik untuk meraih sukses.

Ketika evaluasi diadakan oleh organisasi ekternal, para responden biasanya mempunyai peluang yang lebih baik untuk memberikan masukan. Ini memberikan peluang untuk mengumpulkan data yang lebih akurat.

Secara internal, evaluasi memberikan informasi tentang kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelamahan yang dapat membangkitkan semangat serta mengarahkan pembaharuan diri. Secara eksternal, evaluasi mengungkapkan ancaman dan peluang.

...BERSAMBUNG...
Read More......

Friday, April 17, 2009

Ujian Nasional 2009

Gerbang Ambivalen Mutu Pendidikan Yang Harus Segera Diperbarui

Kini ujian nasional 2009 telah di ambang pintu. Segala upaya yang dilakukan baik oleh sekolah, orangtua dan murid rupanya telah maksimal. Mulai dari menggelar try out dan bimbingan belajar intensif khususnya pada mata pelajaran yang diujinasionalkan hingga doa bersama dan istighotsah. Kiranya telah cukup lah ikhtiar itu. Tinggal kini, waktu yang tersisa, sebaiknya digunakan oleh para siswa untuk menenangkan diri dan mengendalikan emosi untuk mengendapkan apa yang telah dipelajari sebelumnya dengan memeras otak. Anggap saja masa tenang. Pada masa ini sebaiknya hindari kegiatan yang dapat memicu ketegangan. Harapannya, saat mengerjakan soal ujian esok lusa (bagi SMA/MA/SMK) dan hari-hari selanjutnya (tingkat SMP/MTs dan UASBN untuk tingkat SD/MI/SDLB) para siswa dapat lebih menguasai diri. Kami harap pula, pihak-pihak terkait, yakni Dinas Pendidikan, Pengawas Pendidikan, pengawas ujian, pemantau dan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan soal, juga tidak menciptakan suasana menjadi tegang. Kami ingin ujian nasional ini menjadi bagian dari belajar, sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat yang lebih baik terkait pengukuran kompetensi siswa.

Perlu diketahui, pengukuran kompetensi siswa dengan ujian nasional sebagaimana dirilis oleh Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP) ini telah memicu banyak kontroversi. Menurut BSNP, Ujian Nasional atau UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah. UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan untuk pelaksanaan UN tahun 2009, standard kelulusannya telah dinaikkan menjadi 5,5 dari 5,25 pada tahun lalu, dan untuk kejuruan nilai minimal 4. Beban belajar siswa tentu saja akan menjadi bertambah berat. Persoalannya adalah, -berapapun angka standard kelulusannya-, pertama, menilik fungsi dan tujuan standard nasional pendidikan yang oleh BSNP disebutkan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, tentu akan menjadi bertolak belakang dengan praktik UN yang hanya mengukur kecakapan menjawab soal secara statis. Sedangkan kompetensi siswa yang dibangun dalam proses pembelajaran oleh guru dalam rangka ‘mencerdaskan bangsa dan membentuk watak’ pada akhirnya hanya diukur dengan penguasaan statis terhadap 4 mata pelajaran UN. Kedua, bias implementasi di lapangan. Faktanya, rezim UN telah menggiring semua elemen kependidikan termasuk persepsi masyarakat kepada pengejaran mutu pendidikan yang semu, dengan mengabaikan capaian kompetensi anak secara komprehensif dan unik pada setiap anak.

Sebagai alat ukur kompetensi, sebenarnya UN terlalu simplistik, kontra produktif dan mereduksi makna belajar, sekaligus menafikan upaya susah payah guru dalam berproses dalam pembelajaran bersama anak didik. Akan menjadi lebih baik jika UN ini dijadikan sebagai pemetaan mutu saja dan tidak masuk ke ranah syarat kelulusan siswa. Agar sekolah tidak terjebak pada pengejaran asal lulus UN yang bisa menggeser fungsi sekolah menjadi seperti lembaga bimbingan belajar (LBB). Lagi-lagi daerah menjadi pihak yang serba salah dan tidak berdaya.

Kami berharap pada pemaknaan otonomi pendidikan secara pas dan konsekuen baik oleh pemerintah daerah maupun pusat. Yakni penyerahan urusan pendidikan dalam aspek kebijakan operasional, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah berikut indikator mutu yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal kepada daerah. Biarlah daerah yang mengatur dirinya dalam hal pendidikan, yang pada gilirannya bisa mengarah pada perwujudan otonomi sekolah yang sebenarnya. Sehingga nantinya pola UN ini digantikan dengan suatu pengukuran komprehensif berbasis kompetensi riil sebagaimana semangat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dari sini, daerah punya keleluasaan mengelola kompetensi anak didiknya.

Sebelum itu terwujud, UN akan tetap menjadi bayang-bayang menakutkan tanpa ada benang merah pada kompetensi riil dan KTSP. Karenanya, UN bukanlah segala-galanya. Dan jika misalnya gagal UN pun bukan kiamat. Kompetensi yang selama ini diasah tentu ada manfaatnya. Dan pemerintah pun harus bertanggungjawab dengan konsekuensi atas pola UN yang diterapkan ini. Yakni dengan mengakui kompetensi anak didik dengan suatu sertifikat kompetensi raihan anak didik tiap tahap pembelajaran. Sehingga tidak ada yang dirugikan, karena alat ukur bernama UN ini pun tidak sepenuhnya tepat. Selamat ber-UN, semoga ber-UNtung...***

Wawan E. Kuswandoro, S.Sos.,M.Si
Ketua Dewan Pendidikan Kota Probolinggo - Jatim

Read More......

Friday, March 27, 2009

Sekolah Gratis Tidak Mustahil


Di tengah arus deras penyuaraan peningkatan mutu layanan dan pemerataan akses pendidikan dan tuntutan agar pendidikan dapat lebih terjangkau terdapat satu suara nyaring yang seringkali ditanggapi beragam. Ide sekolah gratis. Pertama, berangkat dari suatu adagium ‘tidak ada sesuatu yang gratis di dunia ini’. Pendidikan gratis, atau sekolah gratis, akan berarti ‘ada pihak yang telah membiayai pelaksanaan pendidikan/ sekolah tersebut sehingga bisa dinikmati secara gratis oleh masyarakat. Dalam hal ini adalah pemerintah, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" dan Pasal 11 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun telah me-launching Program Wajib Belajar 12 Tahun.

Memasuki tahun 2009 ini rupanya pemerintah RI berupaya memenuhi amanat UU Sisdiknas tersebut dengan menggulirkan program Sekolah Gratis melalui optimalisasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOS).

Namun ditegaskan bahwa BOS tidak untuk menggratiskan sekolah, tetapi BOS digunakan untuk mewujudkan sekolah gratis. Artinya, program BOS (program nasional) –yang pada tahun 2009 ini dinaikkan secara signifikan oleh pemerintah pusat-, jika kurang mencukupi untuk mewujudkan sekolah gratis, harus ditambah oleh pemerintah daerah (semacam ’BOS daerah’). Sehingga sekolah (SD – SMP Negeri) benar-benar gratis. Departemen Pendidikan Nasional telah membuat kebijakan BOS untuk 2009:

1. Biaya satuan BOS termasuk BOS buku, per siswa per tahun mulai Januari 2009 dinaikkan menjadi Rp. 400.000,- untuk SD di Kota, Rp. 397.000,- untuk SD di Kabupaten, Rp. 575.000,- untuk SMP di Kota dan Rp. 570.000,- untuk SMP di Kabupaten.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai Januari 2009, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional).
3. Pemerintah Daerah wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4. Pemerintah Daerah wajib memasyarakatkan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta memberikan sanksi pihak yang melanggarnya.
5. Pemerintah Daerah wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas (pusat) belum mencukupi.

Untuk mengawal dan mengawasi kebijakan Sekolah Gratis ini, Depdiknas (pusat) bekerjasama dengan Dewan Pendidikan Kota/ Kabupaten melalui sosialisasi dan publikasi Sekolah Gratis, berdasarkan Surat Dirjen Mandikdasmen Depdiknas Nomor 1228/C.C1/TU/2009 tertanggal 10 Maret 2009.

Dalam waktu dekat ini Dewan Pendidikan Kota Probolinggo akan menyebarkan poster dan kalender Sekolah Gratis serta memantau pelaksanaan BOS 2009 atau Sekolah Gratis ini, agar semua pihak mengetahui dan memakluminya, serta pihak yang berkompeten melaksanakannya. Diharapkan, program ini berjalan sesuai harapan agar masyarakat menikmati layanan sekolah gratis yang memang menjadi haknya.

Untuk Kota Probolinggo, maka kebijakan pendidikan pemkot khususnya pada aspek pemerataan akses pendidikan harus diarahkan, pertama, pada pemenuhan anggaran untuk mewujudkan sekolah gratis ini yaitu mengalokasikan APBD Kota Probolinggo untuk melengkapi BOS (program pusat) ini sehingga semua siswa SD dan SMP Negeri tanpa kecuali (miskin dan tak miskin) mendapatkan layanan sekolah gratis. Kedua, membantu biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin yang bersekolah di tingkat sekolah menengah atas negeri, serta SD dan SMP swasta. Ketiga, anggaran pendidikan untuk membantu biaya operasional sekolah swasta (SD dan SMP) sambil mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta.

Untuk mempermudah hitungan alokasi pembiayaan tersebut, dapat dihitung unit cost atau biaya satuan per siswa per tahun (atau per bulan) sebagai acuan minimal, dengan memperhatikan atau mencakup aspek kesejahteraan tenaga kependidikan dan non kependidikan, peningkatan kemampuan profesionalisme guru, proses belajar mengajar, proses penilaian, pengadaan bahan praktik, bahan dan ATK, pembinaan kesiswaan, dan pelaksanaan supervisi. Dan perlu pula menakar komposisi dan proporsi APBD kita dengan suatu analisis APBD untuk mendukung program prioritas penting ini (pendidikan).***


Read More......

Friday, March 20, 2009

Do You Cheat Your Partner?

Why people cheat? 9 Reasons People Cheat!


Read More......

Subscribe Now

My Musics


Get a playlist! Standalone player Get Ringtones

Submit Your Blog Easily

search engine submission by HyperSubmit.com search engine promotion by HyperSubmit.com search engine marketing by HyperSubmit.com

Hemat Pulsa Tiap Hari

Anda pastilah seorang pengguna HP (hand phone atau mobile phone) seperti saya. Terutama pengguna pra-bayar, disamping ribet jika kehabisan pulsa dan jauh dari konter, belum lagi harga pulsanya. Agar gak ribet, mendingan beli langsung dari perusahaannya aja (tanpa beli ke konter lagi). Lihat dulu HARGANYA DI SINI.

Jika Anda minat dengan harga tersebut, Anda bisa kok mendapatkan pulsa dengan harga segitu. Anda bisa beli langsung ke perusahaannya (tidak beli ke saya lho...) dan bisa menggunakan pulsa tersebut kapan aja Anda mau. Syaratnya mudah kok, yakni Anda harus terdaftar sebagai konsumen/ user/ member dari perusahaan pulsa tersebut agar dapat HARGA KHUSUS.

Cara mendaftar:

1. Klik LINK INI karena mendaftarnya kan lewat sini, biar gampang.
2. Isi Formulir Pendaftaran, gabung.
3. Jika Anda tidak terhubung ke Formulir Pendaftaran, KLIK INI. Sekarang Anda berada di website perusahaan tersebut, boleh kok tengak-tengok dulu, mengecek harga pulsa juga boleh (na.. sama kan dengan daftar yang tadi..?), KLIK DAFTAR, kemudian isi formulir yang ada di situ.
4. Lihat email konfirmasi dari perusahaan di email-box Anda.
5. Ikuti cara pembayaran pembelian pulsa, dsb.

Jika Anda telah terdaftar sebagai member, Anda berhak mendapat harga khusus tadi, dan dapat melakukan transaksi-transaksi beli pulsa via HP. Info tambahan: Jika Anda minat (sekalian pakai pulsa) menjadi RESELLER bisa juga kok (manfaat tambahan aja, jika mau).